BAB IV
HASIL
4.1
Identitas Dinas Kesehatan
Nama Instansi
|
: Dinas
Kesehatan Provinsi
|
Nama Kota
|
:
Samarinda
|
Nama Provinsi
|
: Kalimantan Timur
|
Alamat Dinas Kesehatan Provinsi
|
: Jalan
AW Syahrani 16
|
Kode Pos
|
: 75124
|
Nomor Telepon
|
: (0541) 743908
|
Fax
|
: (0541) 743810, 33427
|
4.2
Karakteristik Wilayah Kerja
Letak
Administrasi
|
: Ibukota
Provinsi
|
Letak
Geografis
|
: Dataran
|
Letak
Strategis
|
: Dalam Kota
Samarinda
|
4.3 Dasar Hukum
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dasar hukum pelaksanaan program- program
kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Undang-
Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-
Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Undang-
Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Undang-
Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
5. Undang-
Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD.
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidian.
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
12. Keputusan
Presiden Nomor 40 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah
Sakit Daerah.
13. Permenkes
Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota.
14. Permendagri
Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenkes
Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
16. Kepmenkes
Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa
Siaga.
17. Kepmenkes
Nomor 131/Menkes/II/SK/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
18. Kepmenkes
Nomor 1202/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan
Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat.
19. Kepmenkes
Nomor 1277/Menkes/SK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan.
20. Kepmenkes
Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju
Indonesia Sehat 2010.
21. Kepmenkes
Nomor 9511/Menkes/SK/VI/2000 tentang
Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.
4.4 Struktur Dinas
Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun
2008, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Kalimantan Timur, dan
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008 maka dibentuklah susunan struktur
organisasi yang akan melaksanakan tugas- tugas pokok kedinasan. Susunan
organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
a. Kepala
Dinas
b. Sekretaris
Sub
Bagian Umum
Sub
Bagian Perencanaan Program
Sub
Bagian Keuangan
c. Bidang
Sumber Daya Kesehatan
Seksi
Jaminan Kesehatan
Seksi
Tenaga dan Sarana
Seksi
Farmasi, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan
d. Bidang
Pelayanan Kesehatan
Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi
Kesehatan Khusus
Seksi
Kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Keluarga Miskin
e. Bidang
Kesehatan Masyarakat
Seksi
Kesehatan Keluarga
Seksi
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Seksi
Gizi
f. Bidang
Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Seksi
Pengendalian Penyakit Menular
Seksi
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana
Seksi
Penyehatan Lingkungan
g. Unit
Pelayanan teknis Dinas (UPTD)
UPTD
Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
UPTD
Balai Pelatihan Kesehatan
UPTD
Balai Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat
UPTD
Akademi Keperawatan Pemda Prov. Kaltim
4.5 Tugas
Pokok dan Fungsi
Tugas Pejabat Struktural
pada Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
a. Kepala Dinas
Unsur Pimpinan,
yaitu Kepala Dinas.
1)
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang
kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2) Fungsi
Kepala Dinas
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a) Perumusan
kebijakan teknis bidang kesehatan sesuai dengan rencana strategis yang
ditetapkan Pemerintah Daerah.
b) Perencanaan
pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kesehatan.
c) Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan.
d) Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sumber daya kesehatan.
e) Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan kesehatan.
f) Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesehatan masyarakat.
g) Perumusan,
perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberantasan penyakit
dan penyehatan lingkungan.
h) Penyelenggaraan
urusan kesekretariatan.
i) Pelaksanaan
Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
j) Pembinaan
Kelompokan Jabatan Fungsional.
k) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3) Tanggung
Jawab
Kepala Dinas, membawahi :
a) Sekretariat
b) Bidang
Sumber Daya Kesehatan
c) Bidang
Pelayanan Kesehatan
d) Bidang
Kesehatan Masyarakat
e) Bidang
Pemberantasan penyakit dan Penyehatan Lingkungan
f) Unit
Pelaksana Teknis Dinas
g) Kelompok
Jabatan Fungsional
b.
Bagian Sekretariat
1) Tugas
Pokok
Sekretariat mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan
program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
perlengkapan, dan administrasi keuangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris
yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.
2) Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok,
Sekretariat mempunyai fungsi :
a) Penyiapan
bahan perumusan kebijakan perancangan program, administrasi umum dan keuangan.
b) Penyiapan
bahan koordinasi perencanaan program, administrasi umum dan keuangan.
c) Penyiapan
bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan.
d) Penyiapan
bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan,
perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
e) Penyiapan
bahan koordinasi dan bimbingan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan,
verifikasi dan akuntansi keuangan.
f) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3) Tanggung
Jawab
Kesekretariatan, membawahi :
a) Sub
Bagian Perencanaan Program
b) Sub
Bagian Umum
c) Sub
Bagian Keuangan
Sub
Bagian- Sub Bagian masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam
melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub
Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan
bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan
pelaporan.
Sub
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan
pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi
keuangan
c.
Bidang
Sumber Daya Kesehatan
1) Tugas
Pokok
Bidang
Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan teknis
pedoman pelaksanaan pemberian jaminan pemeliharaan dan pembiayaan, tenaga dan
sarana, farmasi, makanan dan minuman serta alat- alat kesehatan.
Bidang
Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
2) Fungsi
a) Penyiapan
bahan koordinasi perencanaan program peningkatan pelaksanaan jaminan
pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, bina tenega dan sarana kesehatan,
farmasi, makanan dan minuman serta alat kesehatan.
b) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis jaminan
pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan.
c) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman peningkatan bina tenaga dan sarana kesehatan.
d) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis standar
kompetensi farmasi makanan dan minuman serta alat- alat kesehatan.
e) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3) Tanggung
Jawab
Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
a. Seksi
Jaminan Kesehatan
b. Seksi
Tenaga dan Sarana
c. Seksi
Farmasi, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan.
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Seksi
Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan bimbingan teknis jaminan pemeliharaan
kesehatan serta penerapan standar jaminan kesehatan.
Seksi
Tenaga dan Sarana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
koordinasi, pembinaan, pengendalian, bimbingan teknis penerapan lisensi, sertifikasi,
akreditasi tenaga dan sarana kesehatan.
Seksi
Farmasi Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan
pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, bimbingan
teknis pengendalian produksi, pengadaan, pendistribusian obat-obatan,
kefarmasian, makanan dan minuman, zat adiktif serta alat-alat kesehatan.
d.
Bidang
Pelayanan Kesehatan
1) Tugas
Pokok
Bidang
Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian pengembangan teknis penyusunan
pedoman pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, kesehatan khusus,
kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
Bidang
Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan
tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2) Fungsi
a) Penyiapan
bahan perumusan kebijakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan
khusus, kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
b) Penyiapan
bahan koordinasi perencanaan program pelayanan kesehatan dasar dan rujukan,
kesehatan khusus, kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
c) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
d) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan
penetapan pedoman pelaksanaan standart kesehatan khusus pelayanan kesehatan.
e) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan
penetapan standar kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
f) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)
Tanggung Jawab
Bidang Pelayanan Kesehatan,
membawahi:
a) Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan.
b) Seksi
Kesehatan Khusus.
c) Seksi
Kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan dan Keluarga Miskin.
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan.
Seksi
Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan
bahan koordinasi, pembinaaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan
pengawasan penerapan standar pelayanan kesehatan khusus.
Seksi
Kesehatan Khusus mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahawan
koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan pengawasan
penerapan standar pelayanan kesehatan khusus.
Seksi
Kesehatan Masyarakat Terpencil, perbatasan dan keluarga miskin mempunyai tugas
melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pengelolaan,
dan pengendalian perencanaan pelayanan kesehatan daerah terpencil, perbatasan
dan pelayanan kesehatan keluarga terpencil.
e.
Bidang
Kesehatan Masyarakat
1)
Tugas Pokok
Bidang
Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian pengembangan
teknis penyusunan kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi serta kesehatan
keluarga, pemberdayaan dan promosi serta kesehatan gizi.
Bidang
Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam
melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
2) Fungsi
a) Penyiapan
bahan perumusan kebijakan kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi
kesehatan serta gizi.
b) Penyiapan
bahan koordinasi perencanaan program kesehatan keluarga, pemberdayaan dan
promosi kesehatan serta gizi.
c) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman standar kesehatan keluarga.
d) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis peningkatan
pemberdayaan dan promosi kesehatan.
e) Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan
penetapan standarisasi kesehatan gizi.
f) Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3) Tanggung
Jawab
Bidang Kesehatan Masyarakat,
membawahi:
a)
Seksi Kesehatan Keluarga.
b)
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan.
c)
Seksi Gizi.
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang Kesehatan Masyarakat.
Seksi
Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan penerapan
standar pelayanan kesehatan keluarga.
Seksi
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan
penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian
perencanaan promosi kesehatan dan penggerakan pembangunan kesehatan masyarakat,
kemitraan lintas sector serta swasta.
Seksi
Gizi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan
pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan dalam penerapan
standard dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi.
f.
Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
1) Tugas
Pokok
Bidang
Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan LIngkungan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, binmbingan,
pengendalian pemberantasan penyakit, menular dan bencana imunasi dan kejadian
luar biasa (KLB) serta penehatan lingkungan.
Bidang
Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan LIngkungan dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
2) Fungsi
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular
dan bencana serta penyehatan lingkungan.
b. Penyiapan
bahan koordinasi perencanaan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak
menular dan bencana serta penyehatan lingkungan.
c. Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman dan standar pemberantasan penyakit menular.
d. Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman dan standar imunisasi dan kejadian luar biasa pemberantasan penyakit
tidak menular.
e. Penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan
pedoman dan standar penyehatan lingkungan.
f. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3) Tanggung
Jawab
Bidang Pemberantasan
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
a) Seksi
Pengendalian Penyakit Menular.
b) Seksi
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana.
c) Seksi
Penyehatan Lingkungan.
Seksi-seksi
sebagaimana dimaksud di atas masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Seksi
Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan
penyiapan bahan perumusan koordinasi, bimbingan, pengendalian serta oengawasan
pencegahan dan pemberantasan penyakit.
Seksi
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana mempunyai tugas melakukan
pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan, pengendalian, pengawasan
wabah dan bencana.
Seksi
Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
koordinasi, bimbingan, pembinaan teknis operasional dan pengembangan lingkungan
serta penyehatan lingkungan.
g.
Unit
Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1) Laboratorium
Kesehatan Daerah
2) Balai
Pelatihan Kesehatan
3) Balai
Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat
4) Akademi
Keperawatan Prov. Kaltim
h.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
Tugas Kelompok Jabatan
Fungsional adalah melaksanakan kegiatan teknis Dinas Kesehatan sesuai
dengan keahlian dan kebutuhan
4.6
Visi dan Misi
Visi
pembangunan Bidang Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah Kesehatan
untuk semua dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Timur
terbaik di luar Jawa Bali.
Makna dari visi tersebut adalah bahwa akses
pelayanan kesehatan komprehensif yang bermutu dapat dengan mudah diperoleh
masyarakat dan tercapainya sasaran MDGs pada akhir tahun 2013 dengan pencapaian
diatas rata-rata nasional dan lebih baik di kawasan luar Jawa Bali.
Untuk
mencapai Visi tersebut, ditetapkan misi sebagai berikut:
1. Memfasilitasi
pemeliharaan dan peningkatan upaya kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan
berkeadilan.
2. Mendorong
dan menggerakkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan membangun
kemitraan dengan lintas sector.
3. Mengembangkan
sumber daya kesehatan yang memadai dan berkesinambungan.
4. Memantapkan
manajemen kesehatan yang dinamis dan akuntabel.
Untuk menentukan
faktor-faktor penentu keberhasilan misi ini, diperlukan tahapan dan langkah
kegiatan yang harus mempertimbangkan nilai-nilai luhur aparatur pemerintah
khususnya yang menjadi komitmen jajaran kesehatan, walaupun tidak dalam satu
kesatuan organisasi, diantaranya adalah:
1) Adanya
rasa kebersamaan, tanggung jawab dan keterbukaan sebagai kondisi yang mendukung
untuk pelaksanaan layanan prima meningkat;
2) Pemahaman
layanan prima oleh seluruh aparat kesehatan, dan mereka terlibat (commit) serta
berkontribusi dalam pelaksanaan layanan prima;
3) Adanya
perasaan puas dan bangga di kalangan aparat kesehatan jika melaksanakan layanan
prima;
Seluruh aparatur dari
pimpinan sampai pelaksanaan harus mempunyai prinsip keterbukaan baik program,
pembiayaan, hambatan, dan keberhasilan.
4.7
Strategi
Kebijakan
Untuk mencapai dan
mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dan sesuai
dengan Misi yang telah ditetapkan, maka dalam periode 2011 ditempuh beberapa
strategi sebagai berikut :
1. Memfasilitasi
peningkatan dan pemerataan jumlah sarana/ fasilitas/ jaringan dan kualitas
pelayanan kesehatan, termasuk daerah perbatasan dan terpencil untuk
meningkatkan akses pelayanan yang berkualitas.
2. Peningkatan
pencegahan dan pengendalian penyakit menular, tidak menular dan wabah sejak
dini dengan penguatan system surveilan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan
lingkungan serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
3. Menggerakkan
dan memberdayakan masyarakat di bidang kesehatan melalui peningkatan pemahaman,
kesadaran, kemauan masyarakat untuk hidup sehat sebagai upaya menurunkan Angka
Kematian Ibu dan meningkatkan Usia Harapan Hidup.
4. Memfasilitasi
pemetaan dan pengembangan sumber daya tenaga kesehatan serta mengembangkan
system pembiayaan dan regulasi yang mampu meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan kesehatan.
5. Meningkatkan
manajemen desentralisasi kesehatan yang
dinamis dan akuntabel melalui pengembangan dan pemantapan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan serta pengendalian program kesehatan dalam
konteks desentralisasi dan system kesehatan daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tahun 2011,
pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan kebijakan sebagai berikut
1. Memfasilitasi
peningkatan cakupan dan mutu pelayanan rumah sakit, puskesmas serta fasilitas
(sarana dan prasarana) pelayanan kesehatan lainnya dan mengembangkan jaringan
pelayanan yang terintegrasi.
2. Memfasilitasi
penyediaan pelayanan puskesmas 24 jam yang lengkap dengan ruang rawat inap dan
unit gawat darurat (UGD) mencakup penyediaan sarana dan prasarananya.
3. Mengembangkan
regulasi yang memdorong terlaksananya pelayanan kesehatan berkualitas secara
merata.
4. Peningkatan
upaya-upaya pencegahan penyakit melalui pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
masyarakat (imunisasi, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga), peningkatan
kesiapsiagaan kegawat daruratan, bencana dan matra serta penanggulangan
kejadian luar biasa/wabah dan peningkatan system surveilan epidemiologi
berbasisi masyarakat dan fasilitas kesehatan.
5. Peningkatan
perilaku hidup bersih dan sehat denganmeningkatkan kualitas rumah tangga yang
sehat, peningkatan hygiene sanitasi lingkungan perumahan dan tempat-tempat umum
lainnya.
6. Peningkatan
pencapaian derajat kesehatan melalui promosi cara hidup sehat dan membangun
kemitraan untuk mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat (Usaha
Kesehatan Sekolah, Swasta, Pos Kesehatan Pesantren dan Pos Kesehatan Desa)
7. Pemberdayaan
perempuan dan kelluarga untuk berperan serta aktif dalam meningkatkan mutu
kesehatan dan gizi keluarga.
8. Memenuhi
kebutuhan, meningkatkan mutu profesionalisme tenaga kesehatan melalui
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
9. Peningkatan
dan pemerataan tenaga medis dan para medis di setiap kabupaten/kota sampai
pedalamam/daerah terpencil dan perbatasan.
10. Mengembangkan
system pembiayaan dan fasilitasi penyediaan bantuan pembiayaan pelayanan
kesehatan pada masyarakat miskin yang berbasis system pra upaya/asuransi/Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
11. Mengembangkan
pelayanan dan penyediaan obat, makanan serta melindungi masyarakat dari
bahan-bahan berbahaya.
12. Penyelenggarakan
aparatur yang bersih berwibawa dengan peningkatan pelayanan prima melalui
penerapan system manajemen mutu dan penanganan pengaduan masyarakat.
13. Meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan lingkungan kerja aparatur.
4.8
Program
dan Kegiatan
1.
Program
dan Kegiatan
Untuk mendukung kebijakan
yang telah ditetapkan maka program yang dilaksanakan pada tahun 2011 adalah
sebagai berikut:
1.
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat
a. Revitalisasi
Sistem Kesehatan melalui kegiatan pertemuan monitoring puskesmas 24 jam.
Pelatihan pelayanan mutu puskesmas 24 jam, pembinaan puskesmas 24 jam, UGD,
pelayanan spesialis, rapat koordinasi pelayanan puskesmas 24 jam.
b. Pelayanan
kefarmasian dan alur kesehatan, melalui kegiatan sosialisasi kebijakan
pengujian dan kalibra peralatan kesehatan dasar.
c. Peningkatan
kesehatan masyarakat melalui kegiatan Lomba Balita Sehat, pertemuan Audit Maternal Personal (AMP). Kemitraan
bidan dan dukun, pengadaan UKS Kit, Pelacakan kasus kematian ibu di puskesmas,
Advokasi dan sosialisasi kesehatan jiwa masyarakat, pembinaan kesehatan anak
usia sekolah dan remaja, Penjaringan kesehatan anak sekolah, orientasi pedoman
buku KIA Balita, penggerakan puskesmas santun Usila, Sosialisasi uji kompetensi
injeksi vit.K dan toga herbal balita, serta pertemuan koordinasi Obgynsos.
d. Peningkatan
pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan, melalui pertemuan workshop
system investasi manajemen puskesmas (SIMPUS), Pertemuan perencanaan program
pelayanan kesehatan khusus, bimbingan teknis dan konsultasi program pelayanan
kesehatan, kegiatan sosekmalindo bidang kesehatan.
e. Monitoring,
evaluasi dan pelaporan melalui pertemuan monitoring evaluasi program pelayanan
kesehatan khusus, Pertemuan monev dan perencanaan yankes gakin, daerah
perbatasan, terpencil, dan pulau terluar, Monev pelayanan kesehatan
laboratorium pemantauan pasca pelatihan MTBS, SDIDTKA, Afeksia, dan BBLR, Monev
P4K ke kab/kota.
f. Pembinaan
teknis dan pelayanan kesehatan indera oleh UPTD balai kesehatan Mata dan
olahraga Masyarakat.
g. Pembinaan
teknis dan pelayanan laboratorium oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
2.
Program
Standarisasi Pelayanan Kesehatan
a. Penyusunan
standar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pengembangan dan
penerapan standar pelayanan kesehatan di RS.
b. Evaluasi
dan pengembangan standar pelayanan kesehatan melalui lokakarya akreditas RS,
pertemuan evaluasi standar pelayanan kesehatan di DTPK, Rakor akreditas saranan kesehatan,
pelatihan pengembangan Puskesmas Poned, Pelatihan pengembangan ponek, pelatihan
GELS, Pelatihan asesor tenaga kesehatan, workshop, sosialisai akreditas
laboratorium, sosialisasi NSPK, workshop kesehatan ibu dan anak, Pertemuan
pengembangan regulasi tenaga kesehatan, Penilaian tenaga kesehatan teladan, dan pengumpulan
data kesehatan ibu dan anak.
c. Monitoring,
evaluasi dan pelaporan melalui kegiatan Monev standarisasi pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit.
3.
Program
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
a. Penyemprotan/fogging
sarang nyamuk melalui kegiatan pemantauan/monitoring kegiatan fogging focus.
b. Pengadaan
alat dan bahan-bahan fogging (larvasida)
c. Pengadaan
vaksin penyakit menular (vaksin anti rabies, anti difteri serum, anti tetanus
serum)
d. Pelayanan
vaksinasi bagi balita dan anak sekolah, melalui kegiatan sweeping vaksinasi
bagi bayi dan balita, Evaluasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
e. Pelayanan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pelatihan
konseling dan testing HIV (VCT), Pelatihan IMAI/HIV AIDS, pengadaan
reagen/logistik sifilis dan HIV, Pengadaan kelambu berinsektisida, sosialisai
pengobatan penderita HIV dan ART, sosialisasi pengobatan penderita malaria
dengan ACT
f. Pencegahan
penularan penyakit endemic/epidemic melalui kegiatan Rakor teknis dan pertemuan
LS/LP penanggulangan DBD dan TB, Fasilitasi penjaringan tersangka/pasien baru
TB, monitoring dan pemantauan program zoonosis, Monitoring pengendalian
penyakit Flu Burung dan penyakit Kusta.
g. Pemusnahan/karantina
sumber penyebab penyakit menular, melalui survey evaluasi filariasis (kaki
gajah), Survei resistensi insektisida terhadap vector dan survey uji petik
jentik DBD, Survei dinamika penularan malaria dan survey resistensi insektisida.
h. Peningkatan
imunisasi, melalui pertemuan evaluasi pemantauan wilayah setempat (PWS),
Pertemuan pelaksanaan crash program campak, pemantauan cold chain/rantai
dingin, superfisi suportifprogram imunisasi pada daerah drop out follow up
(DOFU)
i. Peningkatan
surveylance epidemiologi dan penanggulangan wabah, melalui pembuatan buku
program penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana,
Pembuatan bulletin epidemiologi, penyusunan profil penanggulangan bencana,
Surveilan terpadu terpadu penyakit puskesmas/Rumah sakit, penggandaan buku
pedoman penyakit tidak menular, Sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB
dan surveilan kesehatan haji embarkasi/debarkasi
j. Peningkatan
komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan penyakit menular, melalui kegiatan
pengembangan jejaring pengendalian penyakit tidak menular, Monev pengamatan
surveilan epidemiologi
k. Monitoring,
evaluasi dan pelaporan melalui kegiatan pertemuan evaluasi program pengendalian
penyakit, dan asistensi teknis surveilan kesehatan haji.
4.
Program
Pengembangan Lingkungan Sehat
a. Pengkajian
pengembangan lingkungan sehat, melalui kegiatan seleksi dan fasilitasi program
kab/kota sehat, pemantauan kualitas lingkungan, pengawasan kualitas limbah
rumah sakit
b. Penyuluhan
menciptakan lingkungan sehat
c. Sosialisasi
kebijakan lingkungan sehat, melalui pengembangan wilayah sehat, kab/kota sehat
dan pasar sehat
d. Monitoring,
evaluasi dan pelaporan, melalui pertemuan evaluasi kota sehat
5)
Program
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
a) Penyuluhan
masyarakat pola hidup sehat, melalui pameran dan kampanye kesehatan, liputan
dan siaran radio, serta penyluhan kelompok dan keliling, Pencetakan poster,
leaflet, booklet, naskah koran, spanduk, banner dan billboard.
b) Peningkatan
pemanfaatan sarana kesehatan dalam pomosi kesehatan dengan melaksanakan Rakor
pokjanal posyandu.
c) Peningkatan
pendidikan tenaga penyuluh kesehatan, melalui workshop desa siaga, pemantapan
pola hidup bersih dan sehat.
d) Monitoring,
evaluasi dan pelaporan kegiatan program promosi kesehatan, Monev desa siaga.
6)
Progam
Perbaikan Gizi Masyaakat
a) Penyusunan
peta informasi masyarakat kurang gizi, melalui kegiatan penyusunan peta
informasi masyarakat kurang gizi, Konfirmasi/penyelidikan kasus gizi buruk dan
pengumpulan data peta rawan gizi.
b) Penanggulangan
KEP, anemia gizi besi, GAKY, kurang Vitamin A dan kekurangan zat gizi mikro
lainnya, melalui kegiatan Sosialisasi dan advokasi penganggulangan gizi buruk
di Malinau, pelatihan tatalaksana gizi buruk bagi tenaga kesehatan di puskesmas
perawatan di Bulungan, Pengadaan larutan penanggulangan gizi buruk, Pengadaan
makanan pendamping ASI.
c) Pemberdayaan
masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi, melaui pertemuan Sosialisasi dan
advokasi peningkatan ASI eksklusif, Semiloka peningkatan ASI eksklusif.
d) Monitoring,
evaluasi dan pelaporan program gizi dan penggunaan garam beriodium.
7)
Program
Obat dan Perbekalan Kesehatan
a) Pengadaan
obat dan perbekalan kesehatan seperti obat gizi, obat anti tuberkulosis, obat
malaria dan obat buffer stock
b) Peningkatan
pemerataan obat dan perbekalan kesehatan, melalui Pembinaan teknis program
farmasi dan makanan, Pengiriman/distribusi dan pemusnahan obat
c) Peningkatan
mutu pelayanan farmasi komunitas dan RS, melalui pertemuan impenetasi pelayanan
informasi obat di sarana pelayanan
d) Monitoring,
evaluasi dan pelaporan, melalui monitoring pelaksanaan penggunaan obat
rasional, monitoring pelaksanaan pelayanan informasi obat.
8)
Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur/Sumber Daya Kesehatan
a) Pemenuhan
kebutuhan tenaga kesehatan, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan
jaringannya, serta rumah sakit Kab/Kota terutama di daerah terpencil dan
bencana, melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, yaitu pelatihan
bidan/fasilitator untuk Desa Siaga, Pelatihan petugas pemeriksa kesehatan calon
jamaah haji, pemutakhiran data tenaga kesehatan, Bantuan beasiswa pendidikan
kesehatan dalam negeri.
b) Pendidikan
dan pelatihan formal, melalui kursus – kursus singkat/pelatihan bidang
kesehatan, short course di Adelaide University, pelatihan Eprocurement.
c) Bimbingan
teknis implementasi peraturan perundang-undangan, melalui workshop perencanaan
kebutuhan tenaga kesehatan, Pembinaan akreditasi sarana, institusi pendidikan
dan diklat kesehatan, Monev data perijinan sarana dan tenaga kesehatan,
Peningkatan kemampuan pengelola keuangan
d) Pembinaan
teknis dan pelayanan pendidikan dan pelatihan kesehatan oleh Balai Pelatihan
Kesehatan
e) Pelaksanaaan
pendidikan kesehatan oleh Akademi Keperawatan
9)
Program
Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
a) Pemindahan
tugas PNS, melalui penempatan tenaga kesehatan PTT
10) Program
Kebijakan Manajemen Pembangunan Kesehatan
a) Penyusunan,
pengkajian dan pengembangan data dan informasi kesehatan, dengan pengumpulan
data profil kesehatan dan indikato SPM bidang kesehatan, pertemuan pengembangan
sistem informasi kesehatan
b) Pembinaan/penyusunan
program, rencana kerja dan anggaran dengan mengembangkan penyusunan perencanaan
yang tepadu melalui Musrenbang kesehatan, pertemuan evaluasi kinerja
pembangunan kesehatan, mengadakan rapat kerja tingkat daerah dan nasional serta
Pengmbangan sistem kesehatan daerah, Pembinaan perencanaan dan pemantauan
evaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan, Konsultasi pembinaan perencanaan
dan penyusunan program kesehatan
c) Monitoring
dan evaluasi melalui pengumpulan data perencanaan dan evaluasi pelaksanaan SPM
di Kab/Kota, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
(LAKIP), Laporan tahunan pemerintah daerah bidang kesehatan (LPPD)
11) Program
Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
a) Kemitraan
asuransi kesehatan masyarakat, melalui rapat koordinasi teknis pengelola
pembiayaan kesehatan, sosialisasi pola pengelolaan keuangan BLUD, pertemuan
penyusunan pola aif unit pelayanan kesehatan, advokasi, sosialisasi dan
fasilitas pembelajaran pengelola keuangan BLUD
b) Kemitraan
pengobatan bagi pasien kurang mampu, melalui petemuan rakor dan midterm
pengelolaan jamkesmas/jamkesda, bantuan transport rujukan bagi petugas dan
keluarga pasien, bimbingan teknis pengelolaan pembiayaan
c) Monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat
12) Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
a) Penyusunan
laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD, berupa LAKIP, LPPD
dan laporan indikator kinerja, serta Monev pelaksanaan pembangunan kesehatan
b) Penyusunan
pelaporan keuangan triwulan dan semesteran
c) Penyusunan
pelaporan bulanan prognosis realisasi anggaran, berupa laporan bulanan kegiatan
dan anggaran
d) Penyusunan
palaporan keuangan akhir tahun.
4.9
Perencanaan
Pembangunan Bidang Kesehatan
Sasaran
dan kebijakan serta program kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan pada Dinas
Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, menuju Visi dan Misi yang telah ditetapkan
maka diambil suatu langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelayanan
Kesehatan Dasar di Puskesmas dan jaringanya
Kebijakan
Nasional (Departemen Kesehatan) sejak tahun 2004 perlu upaya revitalisasi
Puskesmas untuk mengembalikan peran dan fungsi Puskesmas ke awal keberadaanya
yaitu sebagai Puskesmas yang selalu siap melayani masyarakat sesuai kebutuhan
dan tuntutan masyarakat di wilayah kerjanya. Sehingga semua Puskesmas diarahkan
menjadi Puskesmas 24 jam dan hal ini dapat mendorong percepatan upaya
revitalisasi puskesmas sebagai wujud implementasi Standar Pelayanan Minimal
sekaligus percepatan upaya pencapaian target SPM dan MDGs 2015.
Puskesmas
24 jam adalah Puskesmas yang selalu siap memberikan pelayanan kesehatan
komperehensif pada masyarakat selama 24 jam, baik ada atau tidak ada rawt inap,
yang dilengkapi dengan pelayanan gawat darurat.
Puskesmas
dengan rawat inap mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
yang selalu member pelayanan 24 jam diharapkan terdapat minimal 1 (satu) buah
di setiap kecamatan, terutama bagi:
a. Daerah
perbatasan, sangat terpencil dari kepulauan
b. Daerah
alur transportasi padat yang kemungkinan tinggi angka kecelakaan
c. Daerah
pengembangan pariwisata, pemukiman padat secara cluster seperti transmigrasi,
perkebunan/pertambangan dan daerah dengan kunjungan pelayanan tinggi dan jarak
dengan rumah sakit lebih dari 5 km.
2.
Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit
Sesuai dengan RPJMN Kesehatan maka
ditargetkan Rumah Sakit yang terakreditasi sebesar 75%. Menurut Kepmenkes No.
129/2008 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit bahwa setiap Rumah Sakit
harus dapat memenuhi target kinerja unyuk 16 jenis pelayanan. Adanya UU
perlindungan konsumen dan UU pelayanan publik maka sarana pelayanan publik
harus mampu memberikan pelayanan prima. Dengan demikian diharapkan agar setiap
pelayanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan standart, oleh karena itu
setiap Rumah Sakit pemerintah harus dapat terakreditasi dan didorong kearah
Badan Layanan Umum (BLU).
Rumah
Sakit akreditasi adalah rumah sakit yang telah mendapat pengakuan oleh Lembaga
Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Untuk tingkat dasar (5 pelayanan),
tingkat lanjut (12 pelayanan) dan tingkat lengkap (16 pelayanan). Pada tingkat
lengkap, walaupun hanya 16 pelayanan tetapi mencakup paling sedikit 21 jenis
pelayanan.
Walaupun
ada tahapan akreditasi diatas namun setiap Rumah Sakit harus dapat memberikan
pelayanan minimal yang mencakup:
a. Adanya
pelayanan gawat darurat yang standart serta mampu penanganan obstetric,
neonatal emergency komprehensip (PONEK)
b. Adanya
unit tranfusi darah/bank darah (UTD/BDRS)
c. Menyiapkan
tempat tidur (TT) untuk kelas 3 minimal 40% dari kapasitas tempat tidur yang
ada.
Pada
setiap RS Kabupaten/Kota ( Tipe C ) tahapan akreditasi yang dicapai 12
pelayanan, sedangkan pada RS provinsi ( Tipe B ) harus dapat menangani 16 pelayanan
( yang mencakup minimal 21 jenis pelayanan sesuai SPM). Selain terakreditasi
maka setiap RS diharapkan dapat tersetifikasi
ISO 9001-2000, sebagai bentuk pengakuan siap memberikan pelayanan prima
selama 24 jam.
3. Pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Dalam
rangka pelaksanaan Puskesmas 24 jam dengan ketenagaan minimal 2 orang dokter, 6
orang perawat dan 4 orang Bidan, maka diperlukan kebutuhan tenaga secara
keseluruhan di Provinsi Kalimantan Timur, hingga tahun 2011 sudah 188 puskesmas
( 88 % ) yang memiliki dokter yang lebih dari 1 orang.
Selain
diperlukan dukungan tenaga kerj yang cukup bagi puskesmas khususnya dokter,
perawat dan bidan maka untuk dapat memberikan pelayanan 24 jam perlu juga
dukungan intensif bagi petugas dan tambahan biaya operasional rawat inap maupun
pelayanan sore-malam yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Oleh
karena terbatasnya formasi PNS, maka
harus dilakukan upaya-upaya lain melalui kontrak atau outsourcing untuk
mempercepat pemenuhan tenaga dan disamping itu juga akan dikembangkan sistem
penjaminan bagi tenaga PTT/kontrak agar dapat mendorong atau merasangsang
mereka mau memperpanjang kontrak atau tertarik bekerja di daerah Kalimantan
Timur.
4. Pencapaian Indikator Millenium Development Goals (
MDGs)
Menjadikan
kebijakan daerah untuk mewujudkan tercapainya seluruh indicator MDGs dalam
RPJMDaerah Tahun 2009-2013.
Oleh
karena pencapaian sasaran Indikator Millenium Development Goals ini melibatkan
peran pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dlam PP Nomor 38
Tahun 2007dan Kepmenkes Nomor 922 Tahun 2008 tentang pedoman Teknis Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Provinsi dan pusat yang dibuat
dalam nota kesepahaman berupa Rencana
Aksi Daerah ( RAD ) percepatan pencapaian indicator MDGs dengan maksud
sinkronisasi dan efisiensi serta menghindari overlapping.
Pengaturan
tentang peran sector lain dalam pembangunan kesehatan telah tertuang dalam
Perda No 20 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi ( SKP ) KKalimantan
Timur namun implementasinya masih perlu digerakkan oleh pimpinan pemerintah
daerah dan forum kota sehat untuk aktif menggerakanterwujudnya Kota Sehat
dengan pendekatan tatanan Wilayah sehat.
Sehingga
untuk mencapai hal tersebut maka alokasi anggaran kesehatan paling tidak dapat
dipenuhi sesuai dengan perda SKP No. 20 Tahun 2008 maupun UU No.36 Tahun 2009
tentang kesehatan, yaitu inimal 10 % dari dana APBD.
5.Pemenuhan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Dalam
Lima Tahun kedepan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertekad memberikan
jaminan pelayanankesehatan pada seluruh masyarakat dipuskesmas dan rumah sakit
baik untuk rawat jalam maupun rawat inap kelas 3 dengan skeme pembiayaan
sharing dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh
karena itu pengembangkan pengelolaan sistem penjaminan itu harus secara
professional oleh satu badan khusus di kabupaten/kota yang dikelola melalui
pembentukan UPTD Jamkesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Alokasi
anggaran Departemen Kesehatan umtuk penduduk miskin harus tetap dipertahankan
untuk Kalimantan Timur, sehingga dapat diperoleh alokasi sebesar 1.500 perkpita
perbulan, sisanya 60 % dibebankan kab/kota, dan 40 % provinsi. Dengan sistim
ini maka di samping tidak merepotkan soal kepesertaan juga di mungkinkan
pemberian pelayanan oleh sarana pelayanan kesehatan yang ada termasuk swasta
dan penjaminan untuk pelayanan kesehatan puskesmas dalamgedg 24 jam sudah
terpenuhi.
Perlu adanya regulasi berupa produk hukumyang
mengatur penggunaan anggaran pada setiap unit pelayanan Kesehatan, sehingga
lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riel dilapangan.
4.10
Pelaksanaan
Tugas Pembantuan
A.
Tugas pembantuan yang diterima
1. Dasar
hukum
Kepmenkes
Nomor : /Menkes/SK/IX/2011 tentang
alokasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pelaksanaan program
pembangunan kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011
2. Instansi
Pemberi Tugas Bantuan
Kementrian Kesehatan RI
3. SKPD
yang melaksanakan Tugas Pembantuan
a) Rumah
Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda
b) Rumah
Sakit Umum Tarakan
c) Rumah
Sakit Umum A. Wahab Syahranie Samarinda
d) Rumah
Sakit Umum Aji Batara Dewa Sakti Samboja
e) Rumah
Sakit Umum Taman Husada Bontang
4. Program dan Kegiatan
a) Program
Bina Upaya Kesehatan
Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana
b) Program
Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk
puskesmas
5. Sumber
dan Jumlah Anggaran
No.
|
Tahun
|
Program/kebijakan
|
Jumlah
|
Keterangan
|
1.
|
2011
|
Program Bina Upaya Kesehatan
|
78.000.000.000
|
Realisasi :
62.570.067.208 (80,22%)
|
2.
|
2011
|
Program Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
|
21.730.000.000
|
Realisasi
10.234.601.024 (47.10%)
|
|
|
Total
|
99.730.000.000
|
|
6. Permasalahan
dan Solusi
a. Program
Bina Upaya Kesehatan Tahun 2011
Keterlambatan penerbitan DIPA oleh kementrian
kesehatan baik TP APBN murni maupun APBN tambahan.
b. Pelaksanaan
Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Tahun 2011 :
1) Keterlambatan
penyelesaian dokumen pelaksanaan (DIPA, SK Satker)
2)
Kurang siapnya menejemen petugas kab/kota
dalam mengantisipasi perubahan penyaluran anggota BOK yang semula Bansos
menjadi TP.
B.
Tugas pembantuan yang diberikan (Tidak ada)
Urusan
pemerintahan yang ditugas pembantukan kepada Kabupaten/kota dan Desa untuk
Provinsi atau Kepala Desa untuk Kabupaten/kota
4.11 Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Adapun lingkup wilayah kerja Dinas Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur yaitu:
a.
Rumah Sakit :
47 Buah
b.
Puskesmas :
214 Buah
c.
Puskesmas Pembantu : 774 Buah
d.
Posyandu :
4717 Buah
e.
Polindes : 310 Buah
f.
Poskesdes :
494 Buah