Selasa, 27 November 2012

Laporan DKP Kaltim



BAB VI
PENUTUP

6.1 Kesimpulan
Pembangunan Kesehatan adalah pembangunan manusia seutuhnya dimana faktor kesehatan turut berperan mulai dari pra konsepsi, bayi, balita, remaja, dewasa hingga usia lanjut.
Berdasarkan hasil analisa dokumen ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dapat diketahui dan disimpulkan bahwa
1.    Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah unsur pelaksana pemerintah provinsi yang memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
2.    Struktur organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur berbentuk lini and staf.
3.    Wilayah kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur meliputi rumah sakit 47 buah, puskesmas 214 buah, puskesmas pembantu 774 buah, posyandu 4717 buah, polindes 310 buah dan poskesdes 494 buah.
4.    Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menjalankan program yang sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat secara berkesinambungan antara lain program upaya kesehatan masyarakat, program standarisasi pelayanan kesehatan, program pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, program pengembangan lingkungan sehat, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program perbaikan gizi masyarakat, program obat dan perbekalan kesehatan, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur/sumber daya kesehatan, program fasilitas pindah/purna tugas PNS, program kebijakan manajemen pembangunan kesehatan, program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan dan program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
5.    Kerjasama baik di lintas program maupun di lintas sektoral dilakukan dengan masing – masing bidang yang terdapat di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Dan hubungan kerjasama terjalin dengan semua Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terletak di wilayah Kalimantan Timur.

6.2  Saran
1.  Dalam hal bekerjasama, sebaiknya Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat meningkatkan kerjasama baik dilintas program maupun sektoral sehingga akan akan menghasikan pelaksanaan dan hasil program sesuai dengan harapan.
2.  Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan  meningkatkan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang terletak di wilayah Kalimantan Timur dan meningkatkan sosialisasi program demi eksistensi di masyarakat serta keberhasilan program sesuai dengan target yang dingin dicapai.
3.  Dalam alur pembuatan dan pelaksanaan program hendaknya lebih efektif dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya dan dana untuk mewujudkan tujuan serta sasaran yang ditetapkan. selain itu, diperlukan peranan pemerintah daerah dan legislative dalam menyikapi pemenuhan sumber daya kesehatan (tenaga dan pembiayaan) sesuai kebutuhan.

Laporan DKP Kaltim



BAB IV
HASIL
4.1 Identitas Dinas Kesehatan
Nama Instansi
: Dinas Kesehatan Provinsi
Nama Kota
: Samarinda
Nama Provinsi
: Kalimantan Timur
Alamat Dinas Kesehatan Provinsi
: Jalan AW Syahrani 16
Kode Pos
: 75124
Nomor Telepon
: (0541) 743908
Fax
: (0541) 743810, 33427
4.2 Karakteristik Wilayah Kerja
Letak Administrasi
: Ibukota Provinsi
Letak Geografis
: Dataran
Letak Strategis
: Dalam Kota Samarinda
4.3 Dasar Hukum
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dasar hukum pelaksanaan program- program kesehatan adalah sebagai berikut :
1.    Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.    Undang- Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.    Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.    Undang- Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
5.    Undang- Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD.
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidian.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
12. Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah.
13. Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
14. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
15. Kepmenkes Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
16. Kepmenkes Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga.
17. Kepmenkes Nomor 131/Menkes/II/SK/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
18. Kepmenkes Nomor 1202/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat.
19. Kepmenkes Nomor 1277/Menkes/SK/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
20. Kepmenkes Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010.
21. Kepmenkes Nomor 9511/Menkes/SK/VI/2000 tentang  Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas.

4.4 Struktur Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2008, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Kalimantan Timur, dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2008 maka dibentuklah susunan struktur organisasi yang akan melaksanakan tugas- tugas pokok kedinasan. Susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :
a.    Kepala Dinas                              
b.    Sekretaris                         
Sub Bagian Umum                                               
Sub Bagian Perencanaan Program      
Sub Bagian Keuangan                           
c.    Bidang Sumber Daya Kesehatan                  
Seksi Jaminan Kesehatan                      
Seksi Tenaga dan Sarana                      
Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan
d.    Bidang Pelayanan Kesehatan                                   
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan
Seksi Kesehatan Khusus                                   
Seksi Kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Keluarga Miskin                
e.    Bidang Kesehatan Masyarakat          
Seksi Kesehatan Keluarga         
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan
Seksi Gizi                                       
f.     Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 
Seksi Pengendalian Penyakit Menular
Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana
Seksi Penyehatan Lingkungan             
g.    Unit Pelayanan teknis Dinas (UPTD)
UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
UPTD Balai Pelatihan Kesehatan                     
UPTD Balai Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat 
UPTD Akademi Keperawatan Pemda Prov. Kaltim    
4.5 Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
a.    Kepala Dinas
Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Dinas.
1)    Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2)    Fungsi Kepala Dinas
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
a)    Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b)    Perencanaan pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kesehatan.
c)    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan.
d)    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sumber daya kesehatan.
e)    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan kesehatan.
f)     Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis kesehatan masyarakat.
g)    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
h)   Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
i)     Pelaksanaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
j)      Pembinaan Kelompokan Jabatan Fungsional.
k)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)    Tanggung Jawab
Kepala Dinas, membawahi :
a)    Sekretariat
b)    Bidang Sumber Daya Kesehatan
c)    Bidang Pelayanan Kesehatan
d)    Bidang Kesehatan Masyarakat
e)    Bidang Pemberantasan penyakit dan Penyehatan Lingkungan
f)     Unit Pelaksana Teknis Dinas
g)    Kelompok Jabatan Fungsional
b.    Bagian Sekretariat
1)      Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, dan administrasi keuangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

2)    Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
a)    Penyiapan bahan perumusan kebijakan perancangan program, administrasi umum dan keuangan.
b)    Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program, administrasi umum dan keuangan.
c)    Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
d)    Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
e)    Penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan.
f)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)  Tanggung Jawab
Kesekretariatan, membawahi :
a)  Sub Bagian Perencanaan Program
b)  Sub Bagian Umum
c)  Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian- Sub Bagian masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan
c.    Bidang Sumber Daya Kesehatan
1)    Tugas Pokok
Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan teknis pedoman pelaksanaan pemberian jaminan pemeliharaan dan pembiayaan, tenaga dan sarana, farmasi, makanan dan minuman serta alat- alat kesehatan.
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2)    Fungsi
a)    Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program peningkatan pelaksanaan jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, bina tenega dan sarana kesehatan, farmasi, makanan dan minuman serta alat kesehatan.
b)    Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan.
c)    Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan pedoman peningkatan bina tenaga dan sarana kesehatan.
d)    Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis standar kompetensi farmasi makanan dan minuman serta alat- alat kesehatan.
e)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)    Tanggung Jawab
Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi :

a.    Seksi Jaminan Kesehatan
b.    Seksi Tenaga dan Sarana
c.    Seksi Farmasi, Makanan Minuman dan Alat Kesehatan.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Seksi Jaminan Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan bimbingan teknis jaminan pemeliharaan kesehatan serta penerapan standar jaminan kesehatan.
Seksi Tenaga dan Sarana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, bimbingan teknis penerapan lisensi, sertifikasi, akreditasi tenaga dan sarana kesehatan.
Seksi Farmasi Makanan, Minuman dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengendalian, bimbingan teknis pengendalian produksi, pengadaan, pendistribusian obat-obatan, kefarmasian, makanan dan minuman, zat adiktif serta alat-alat kesehatan.


d.    Bidang Pelayanan Kesehatan
1)    Tugas Pokok
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian pengembangan teknis penyusunan pedoman pelayanan kesehatan dasar, kesehatan rujukan, kesehatan khusus, kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2)     Fungsi
a)  Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan khusus, kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
b)  Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kesehatan khusus, kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
c)  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis penyusunan pedoman pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
d)  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan penetapan pedoman pelaksanaan standart kesehatan khusus pelayanan kesehatan.
e)  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan penetapan standar kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan keluarga miskin.
f)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)        Tanggung Jawab
Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
a)  Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan.
b)  Seksi Kesehatan Khusus.
c)  Seksi Kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan dan Keluarga Miskin.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan pengawasan penerapan standar pelayanan kesehatan khusus.
Seksi Kesehatan Khusus mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahawan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan pengawasan penerapan standar pelayanan kesehatan khusus.
Seksi Kesehatan Masyarakat Terpencil, perbatasan dan keluarga miskin mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan pelayanan kesehatan daerah terpencil, perbatasan dan pelayanan kesehatan keluarga terpencil.
e.    Bidang Kesehatan Masyarakat
1)    Tugas Pokok
Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengendalian pengembangan teknis penyusunan kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi serta kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi serta kesehatan gizi.
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2)    Fungsi
a)      Penyiapan bahan perumusan kebijakan kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi kesehatan serta gizi.
b)      Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program kesehatan keluarga, pemberdayaan dan promosi kesehatan serta gizi.
c)      Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan pedoman standar kesehatan keluarga.
d)      Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis peningkatan pemberdayaan dan promosi kesehatan.
e)      Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan dan penetapan standarisasi kesehatan gizi.
f)       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3)    Tanggung Jawab
Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
a)      Seksi Kesehatan Keluarga.
b)      Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan.
c)      Seksi Gizi.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.
Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan penerapan standar pelayanan kesehatan keluarga.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perencanaan promosi kesehatan dan penggerakan pembangunan kesehatan masyarakat, kemitraan lintas sector serta swasta.
Seksi Gizi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan pedoman pelaksanaan, pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan dalam penerapan standard dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi.
f.  Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
1)      Tugas Pokok
Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan LIngkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, binmbingan, pengendalian pemberantasan penyakit, menular dan bencana imunasi dan kejadian luar biasa (KLB) serta penehatan lingkungan.
Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan LIngkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2)    Fungsi
a.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular dan bencana serta penyehatan lingkungan.
b.  Penyiapan bahan koordinasi perencanaan penyakit menular, pengendalian penyakit tidak menular dan bencana serta penyehatan lingkungan.
c.  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan pedoman dan standar pemberantasan penyakit menular.
d.  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan pedoman dan standar imunisasi dan kejadian luar biasa pemberantasan penyakit tidak menular.
e.  Penyiapan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis penyusunan pedoman dan standar penyehatan lingkungan.
f.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


3)    Tanggung Jawab
Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
a)    Seksi Pengendalian Penyakit Menular.
b)    Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana.
c)    Seksi Penyehatan Lingkungan.
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud di atas masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Seksi Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan koordinasi, bimbingan, pengendalian serta oengawasan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Bencana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan, pengendalian, pengawasan wabah dan bencana.
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan, pembinaan teknis operasional dan pengembangan lingkungan serta penyehatan lingkungan.
g.    Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1)    Laboratorium Kesehatan Daerah
2)    Balai Pelatihan Kesehatan
3)    Balai Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat
4)    Akademi Keperawatan Prov. Kaltim
h.    Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Kelompok Jabatan  Fungsional adalah melaksanakan kegiatan teknis Dinas Kesehatan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
4.6 Visi dan Misi
Visi pembangunan Bidang Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur adalah Kesehatan untuk semua dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Timur terbaik di luar Jawa Bali.        
     Makna dari visi tersebut adalah bahwa akses pelayanan kesehatan komprehensif yang bermutu dapat dengan mudah diperoleh masyarakat dan tercapainya sasaran MDGs pada akhir tahun 2013 dengan pencapaian diatas rata-rata nasional dan lebih baik di kawasan luar Jawa Bali.
          Untuk mencapai Visi tersebut, ditetapkan misi sebagai berikut:
1.  Memfasilitasi pemeliharaan dan peningkatan upaya kesehatan yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan.
2.  Mendorong dan menggerakkan pemberdayaan masyarakat untuk hidup sehat dan membangun kemitraan dengan lintas sector.
3.  Mengembangkan sumber daya kesehatan yang memadai dan berkesinambungan.
4.  Memantapkan manajemen kesehatan yang dinamis dan akuntabel.
Untuk menentukan faktor-faktor penentu keberhasilan misi ini, diperlukan tahapan dan langkah kegiatan yang harus mempertimbangkan nilai-nilai luhur aparatur pemerintah khususnya yang menjadi komitmen jajaran kesehatan, walaupun tidak dalam satu kesatuan organisasi, diantaranya adalah:
1)    Adanya rasa kebersamaan, tanggung jawab dan keterbukaan sebagai kondisi yang mendukung untuk pelaksanaan layanan prima meningkat;
2)    Pemahaman layanan prima oleh seluruh aparat kesehatan, dan mereka terlibat (commit) serta berkontribusi dalam pelaksanaan layanan prima;
3)    Adanya perasaan puas dan bangga di kalangan aparat kesehatan jika melaksanakan layanan prima;
Seluruh aparatur dari pimpinan sampai pelaksanaan harus mempunyai prinsip keterbukaan baik program, pembiayaan, hambatan, dan keberhasilan.
4.7   Strategi Kebijakan
Untuk mencapai dan mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dan sesuai dengan Misi yang telah ditetapkan, maka dalam periode 2011 ditempuh beberapa strategi sebagai berikut :
1.      Memfasilitasi peningkatan dan pemerataan jumlah sarana/ fasilitas/ jaringan dan kualitas pelayanan kesehatan, termasuk daerah perbatasan dan terpencil untuk meningkatkan akses pelayanan yang berkualitas.
2.      Peningkatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, tidak menular dan wabah sejak dini dengan penguatan system surveilan dan mendorong partisipasi  masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
3.      Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat di bidang kesehatan melalui peningkatan pemahaman, kesadaran, kemauan masyarakat untuk hidup sehat sebagai upaya menurunkan Angka Kematian Ibu dan meningkatkan Usia Harapan Hidup.
4.      Memfasilitasi pemetaan dan pengembangan sumber daya tenaga kesehatan serta mengembangkan system pembiayaan dan regulasi yang mampu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
5.      Meningkatkan manajemen  desentralisasi kesehatan yang dinamis dan akuntabel melalui pengembangan dan pemantapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengendalian program kesehatan dalam konteks desentralisasi dan system kesehatan daerah.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tahun 2011, pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan kebijakan sebagai berikut
1.    Memfasilitasi peningkatan cakupan dan mutu pelayanan rumah sakit, puskesmas serta fasilitas (sarana dan prasarana) pelayanan kesehatan lainnya dan mengembangkan jaringan pelayanan yang terintegrasi.
2.    Memfasilitasi penyediaan pelayanan puskesmas 24 jam yang lengkap dengan ruang rawat inap dan unit gawat darurat (UGD) mencakup penyediaan sarana dan prasarananya.
3.    Mengembangkan regulasi yang memdorong terlaksananya pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.
4.    Peningkatan upaya-upaya pencegahan penyakit melalui pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat (imunisasi, kesehatan jiwa, kesehatan olahraga), peningkatan kesiapsiagaan kegawat daruratan, bencana dan matra serta penanggulangan kejadian luar biasa/wabah dan peningkatan system surveilan epidemiologi berbasisi masyarakat dan fasilitas kesehatan.
5.    Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat denganmeningkatkan kualitas rumah tangga yang sehat, peningkatan hygiene sanitasi lingkungan perumahan dan tempat-tempat umum lainnya.
6.    Peningkatan pencapaian derajat kesehatan melalui promosi cara hidup sehat dan membangun kemitraan untuk mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat (Usaha Kesehatan Sekolah, Swasta, Pos Kesehatan Pesantren dan Pos Kesehatan Desa)
7.    Pemberdayaan perempuan dan kelluarga untuk berperan serta aktif dalam meningkatkan mutu kesehatan dan gizi keluarga.
8.    Memenuhi kebutuhan, meningkatkan mutu profesionalisme tenaga kesehatan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
9.    Peningkatan dan pemerataan tenaga medis dan para medis di setiap kabupaten/kota sampai pedalamam/daerah terpencil dan perbatasan.
10. Mengembangkan system pembiayaan dan fasilitasi penyediaan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin yang berbasis system pra upaya/asuransi/Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
11. Mengembangkan pelayanan dan penyediaan obat, makanan serta melindungi masyarakat dari bahan-bahan berbahaya.
12. Penyelenggarakan aparatur yang bersih berwibawa dengan peningkatan pelayanan prima melalui penerapan system manajemen mutu dan penanganan pengaduan masyarakat.
13. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan lingkungan kerja aparatur.
4.8   Program dan Kegiatan
1.    Program dan Kegiatan
Untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan maka program yang dilaksanakan pada tahun 2011 adalah sebagai berikut:
1.    Program Upaya Kesehatan Masyarakat
a.    Revitalisasi Sistem Kesehatan melalui kegiatan pertemuan monitoring puskesmas 24 jam. Pelatihan pelayanan mutu puskesmas 24 jam, pembinaan puskesmas 24 jam, UGD, pelayanan spesialis, rapat koordinasi pelayanan puskesmas 24 jam.
b.    Pelayanan kefarmasian dan alur kesehatan, melalui kegiatan sosialisasi kebijakan pengujian dan kalibra peralatan kesehatan dasar.
c.    Peningkatan kesehatan masyarakat melalui kegiatan Lomba Balita Sehat, pertemuan  Audit Maternal Personal (AMP). Kemitraan bidan dan dukun, pengadaan UKS Kit, Pelacakan kasus kematian ibu di puskesmas, Advokasi dan sosialisasi kesehatan jiwa masyarakat, pembinaan kesehatan anak usia sekolah dan remaja, Penjaringan kesehatan anak sekolah, orientasi pedoman buku KIA Balita, penggerakan puskesmas santun Usila, Sosialisasi uji kompetensi injeksi vit.K dan toga herbal balita, serta pertemuan koordinasi Obgynsos.
d.    Peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan, melalui pertemuan workshop system investasi manajemen puskesmas (SIMPUS), Pertemuan perencanaan program pelayanan kesehatan khusus, bimbingan teknis dan konsultasi program pelayanan kesehatan, kegiatan sosekmalindo bidang kesehatan.
e.    Monitoring, evaluasi dan pelaporan melalui pertemuan monitoring evaluasi program pelayanan kesehatan khusus, Pertemuan monev dan perencanaan yankes gakin, daerah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar, Monev pelayanan kesehatan laboratorium pemantauan pasca pelatihan MTBS, SDIDTKA, Afeksia, dan BBLR, Monev P4K ke kab/kota.
f.     Pembinaan teknis dan pelayanan kesehatan indera oleh UPTD balai kesehatan Mata dan olahraga Masyarakat.
g.    Pembinaan teknis dan pelayanan laboratorium oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
2.    Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan
a.    Penyusunan standar pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, pengembangan dan penerapan standar pelayanan kesehatan di RS.
b.    Evaluasi dan pengembangan standar pelayanan kesehatan melalui lokakarya akreditas RS, pertemuan evaluasi standar pelayanan kesehatan di  DTPK, Rakor akreditas saranan kesehatan, pelatihan pengembangan Puskesmas Poned, Pelatihan pengembangan ponek, pelatihan GELS, Pelatihan asesor tenaga kesehatan, workshop, sosialisai akreditas laboratorium, sosialisasi NSPK, workshop kesehatan ibu dan anak, Pertemuan pengembangan regulasi tenaga kesehatan, Penilaian  tenaga kesehatan teladan, dan pengumpulan data kesehatan ibu dan anak.
c.    Monitoring, evaluasi dan pelaporan melalui kegiatan Monev standarisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
3.    Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
a.    Penyemprotan/fogging sarang nyamuk melalui kegiatan pemantauan/monitoring kegiatan fogging focus.
b.    Pengadaan alat dan bahan-bahan fogging (larvasida)
c.    Pengadaan vaksin penyakit menular (vaksin anti rabies, anti difteri serum, anti tetanus serum)
d.    Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah, melalui kegiatan sweeping vaksinasi bagi bayi dan balita, Evaluasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)
e.    Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular melalui kegiatan pelatihan konseling dan testing HIV (VCT), Pelatihan IMAI/HIV AIDS, pengadaan reagen/logistik sifilis dan HIV, Pengadaan kelambu berinsektisida, sosialisai pengobatan penderita HIV dan ART, sosialisasi pengobatan penderita malaria dengan ACT
f.     Pencegahan penularan penyakit endemic/epidemic melalui kegiatan Rakor teknis dan pertemuan LS/LP penanggulangan DBD dan TB, Fasilitasi penjaringan tersangka/pasien baru TB, monitoring dan pemantauan program zoonosis, Monitoring pengendalian penyakit Flu Burung dan penyakit Kusta.
g.    Pemusnahan/karantina sumber penyebab penyakit menular, melalui survey evaluasi filariasis (kaki gajah), Survei resistensi insektisida terhadap vector dan survey uji petik jentik DBD, Survei dinamika penularan malaria dan survey resistensi insektisida.
h.    Peningkatan imunisasi, melalui pertemuan evaluasi pemantauan wilayah setempat (PWS), Pertemuan pelaksanaan crash program campak, pemantauan cold chain/rantai dingin, superfisi suportifprogram imunisasi pada daerah drop out follow up (DOFU)
i.      Peningkatan surveylance epidemiologi dan penanggulangan wabah, melalui pembuatan buku program penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana, Pembuatan bulletin epidemiologi, penyusunan profil penanggulangan bencana, Surveilan terpadu terpadu penyakit puskesmas/Rumah sakit, penggandaan buku pedoman penyakit tidak menular, Sistem kewaspadaan dini penyakit potensial KLB dan surveilan kesehatan haji embarkasi/debarkasi
j.      Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan penyakit menular, melalui kegiatan pengembangan jejaring pengendalian penyakit tidak menular, Monev pengamatan surveilan epidemiologi
k.    Monitoring, evaluasi dan pelaporan melalui kegiatan pertemuan evaluasi program pengendalian penyakit, dan asistensi teknis surveilan kesehatan haji.
4.    Program Pengembangan Lingkungan Sehat
a.    Pengkajian pengembangan lingkungan sehat, melalui kegiatan seleksi dan fasilitasi program kab/kota sehat, pemantauan kualitas lingkungan, pengawasan kualitas limbah rumah sakit
b.    Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat
c.    Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat, melalui pengembangan wilayah sehat, kab/kota sehat dan pasar sehat
d.    Monitoring, evaluasi dan pelaporan, melalui pertemuan evaluasi kota sehat
5)    Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
a)    Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat, melalui pameran dan kampanye kesehatan, liputan dan siaran radio, serta penyluhan kelompok dan keliling, Pencetakan poster, leaflet, booklet, naskah koran, spanduk, banner dan  billboard.
b)    Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan dalam pomosi kesehatan dengan melaksanakan Rakor pokjanal posyandu.
c)    Peningkatan pendidikan tenaga penyuluh kesehatan, melalui workshop desa siaga, pemantapan pola hidup bersih dan sehat.
d)    Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan program promosi kesehatan, Monev desa siaga.
6)    Progam Perbaikan Gizi Masyaakat
a)    Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi, melalui kegiatan penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi, Konfirmasi/penyelidikan kasus gizi buruk dan pengumpulan data peta rawan gizi.
b)    Penanggulangan KEP, anemia gizi besi, GAKY, kurang Vitamin A dan kekurangan zat gizi mikro lainnya, melalui kegiatan Sosialisasi dan advokasi penganggulangan gizi buruk di Malinau, pelatihan tatalaksana gizi buruk bagi tenaga kesehatan di puskesmas perawatan di Bulungan, Pengadaan larutan penanggulangan gizi buruk, Pengadaan makanan pendamping ASI.
c)    Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi, melaui pertemuan Sosialisasi dan advokasi peningkatan ASI eksklusif, Semiloka peningkatan ASI eksklusif.
d)    Monitoring, evaluasi dan pelaporan program gizi dan penggunaan garam beriodium.
7)    Program Obat dan Perbekalan Kesehatan
a)    Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan seperti obat gizi, obat anti tuberkulosis, obat malaria dan obat buffer stock
b)    Peningkatan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan, melalui Pembinaan teknis program farmasi dan makanan, Pengiriman/distribusi dan pemusnahan obat
c)    Peningkatan mutu pelayanan farmasi komunitas dan RS, melalui pertemuan impenetasi pelayanan informasi obat di sarana pelayanan
d)    Monitoring, evaluasi dan pelaporan, melalui monitoring pelaksanaan penggunaan obat rasional, monitoring pelaksanaan pelayanan informasi obat.
8)    Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur/Sumber Daya Kesehatan
a)    Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, serta rumah sakit Kab/Kota terutama di daerah terpencil dan bencana, melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, yaitu pelatihan bidan/fasilitator untuk Desa Siaga, Pelatihan petugas pemeriksa kesehatan calon jamaah haji, pemutakhiran data tenaga kesehatan, Bantuan beasiswa pendidikan kesehatan dalam negeri.
b)    Pendidikan dan pelatihan formal, melalui kursus – kursus singkat/pelatihan bidang kesehatan, short course di Adelaide University, pelatihan Eprocurement.
c)    Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan, melalui workshop perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, Pembinaan akreditasi sarana, institusi pendidikan dan diklat kesehatan, Monev data perijinan sarana dan tenaga kesehatan, Peningkatan kemampuan pengelola keuangan
d)    Pembinaan teknis dan pelayanan pendidikan dan pelatihan kesehatan oleh Balai Pelatihan Kesehatan
e)    Pelaksanaaan pendidikan kesehatan oleh Akademi Keperawatan
9)    Program Fasilitas Pindah/Purna Tugas PNS
a)    Pemindahan tugas PNS, melalui penempatan tenaga kesehatan PTT
10)  Program Kebijakan Manajemen Pembangunan Kesehatan
a)    Penyusunan, pengkajian dan pengembangan data dan informasi kesehatan, dengan pengumpulan data profil kesehatan dan indikato SPM bidang kesehatan, pertemuan pengembangan sistem informasi kesehatan
b)    Pembinaan/penyusunan program, rencana kerja dan anggaran dengan mengembangkan penyusunan perencanaan yang tepadu melalui Musrenbang kesehatan, pertemuan evaluasi kinerja pembangunan kesehatan, mengadakan rapat kerja tingkat daerah dan nasional serta Pengmbangan sistem kesehatan daerah, Pembinaan perencanaan dan pemantauan evaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan, Konsultasi pembinaan perencanaan dan penyusunan program kesehatan
c)    Monitoring dan evaluasi melalui pengumpulan data perencanaan dan evaluasi pelaksanaan SPM di Kab/Kota, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), Laporan tahunan pemerintah daerah bidang kesehatan (LPPD)
11)  Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
a)    Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat, melalui rapat koordinasi teknis pengelola pembiayaan kesehatan, sosialisasi pola pengelolaan keuangan BLUD, pertemuan penyusunan pola aif unit pelayanan kesehatan, advokasi, sosialisasi dan fasilitas pembelajaran pengelola keuangan BLUD
b)    Kemitraan pengobatan bagi pasien kurang mampu, melalui petemuan rakor dan midterm pengelolaan jamkesmas/jamkesda, bantuan transport rujukan bagi petugas dan keluarga pasien, bimbingan teknis pengelolaan pembiayaan
c)    Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat


12)  Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
a)    Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD, berupa LAKIP, LPPD dan laporan indikator kinerja, serta Monev pelaksanaan pembangunan kesehatan
b)    Penyusunan pelaporan keuangan triwulan dan semesteran
c)    Penyusunan pelaporan bulanan prognosis realisasi anggaran, berupa laporan bulanan kegiatan dan anggaran
d)    Penyusunan palaporan keuangan akhir tahun.
4.9   Perencanaan Pembangunan Bidang Kesehatan
Sasaran dan kebijakan serta program kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, menuju Visi dan Misi yang telah ditetapkan maka diambil suatu langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan jaringanya
Kebijakan Nasional (Departemen Kesehatan) sejak tahun 2004 perlu upaya revitalisasi Puskesmas untuk mengembalikan peran dan fungsi Puskesmas ke awal keberadaanya yaitu sebagai Puskesmas yang selalu siap melayani masyarakat sesuai kebutuhan dan tuntutan masyarakat di wilayah kerjanya. Sehingga semua Puskesmas diarahkan menjadi Puskesmas 24 jam dan hal ini dapat mendorong percepatan upaya revitalisasi puskesmas sebagai wujud implementasi Standar Pelayanan Minimal sekaligus percepatan upaya pencapaian target SPM dan MDGs 2015.
Puskesmas 24 jam adalah Puskesmas yang selalu siap memberikan pelayanan kesehatan komperehensif pada masyarakat selama 24 jam, baik ada atau tidak ada rawt inap, yang dilengkapi dengan pelayanan gawat darurat.
Puskesmas dengan rawat inap mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) yang selalu member pelayanan 24 jam diharapkan terdapat minimal 1 (satu) buah di setiap kecamatan, terutama bagi:
a.    Daerah perbatasan, sangat terpencil dari kepulauan
b.    Daerah alur transportasi padat yang kemungkinan tinggi angka kecelakaan
c.    Daerah pengembangan pariwisata, pemukiman padat secara cluster seperti transmigrasi, perkebunan/pertambangan dan daerah dengan kunjungan pelayanan tinggi dan jarak dengan rumah sakit lebih dari 5 km.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit
   Sesuai dengan RPJMN Kesehatan maka ditargetkan Rumah Sakit yang terakreditasi sebesar 75%. Menurut Kepmenkes No. 129/2008 tentang Standar Pelayanan Medis Rumah Sakit bahwa setiap Rumah Sakit harus dapat memenuhi target kinerja unyuk 16 jenis pelayanan. Adanya UU perlindungan konsumen dan UU pelayanan publik maka sarana pelayanan publik harus mampu memberikan pelayanan prima. Dengan demikian diharapkan agar setiap pelayanan kesehatan harus diberikan sesuai dengan standart, oleh karena itu setiap Rumah Sakit pemerintah harus dapat terakreditasi dan didorong kearah Badan Layanan Umum (BLU).
Rumah Sakit akreditasi adalah rumah sakit yang telah mendapat pengakuan oleh Lembaga Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Untuk tingkat dasar (5 pelayanan), tingkat lanjut (12 pelayanan) dan tingkat lengkap (16 pelayanan). Pada tingkat lengkap, walaupun hanya 16 pelayanan tetapi mencakup paling sedikit 21 jenis pelayanan.
Walaupun ada tahapan akreditasi diatas namun setiap Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan minimal yang mencakup:
a.    Adanya pelayanan gawat darurat yang standart serta mampu penanganan obstetric, neonatal emergency komprehensip (PONEK)
b.    Adanya unit tranfusi darah/bank darah (UTD/BDRS)
c.    Menyiapkan tempat tidur (TT) untuk kelas 3 minimal 40% dari kapasitas tempat tidur yang ada.
Pada setiap RS Kabupaten/Kota ( Tipe C ) tahapan akreditasi yang dicapai 12 pelayanan, sedangkan pada RS provinsi ( Tipe B ) harus dapat menangani 16 pelayanan ( yang mencakup minimal 21 jenis pelayanan sesuai SPM). Selain terakreditasi maka setiap RS diharapkan dapat tersetifikasi  ISO 9001-2000, sebagai bentuk pengakuan siap memberikan pelayanan prima selama 24 jam.
3. Pemenuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Dalam rangka pelaksanaan Puskesmas 24 jam dengan ketenagaan minimal 2 orang dokter, 6 orang perawat dan 4 orang Bidan, maka diperlukan kebutuhan tenaga secara keseluruhan di Provinsi Kalimantan Timur, hingga tahun 2011 sudah 188 puskesmas ( 88 % ) yang memiliki dokter yang lebih dari 1 orang.
Selain diperlukan dukungan tenaga kerj yang cukup bagi puskesmas khususnya dokter, perawat dan bidan maka untuk dapat memberikan pelayanan 24 jam perlu juga dukungan intensif bagi petugas dan tambahan biaya operasional rawat inap maupun pelayanan sore-malam yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Oleh karena  terbatasnya formasi PNS, maka harus dilakukan upaya-upaya lain melalui kontrak atau outsourcing untuk mempercepat pemenuhan tenaga dan disamping itu juga akan dikembangkan sistem penjaminan bagi tenaga PTT/kontrak agar dapat mendorong atau merasangsang mereka mau memperpanjang kontrak atau tertarik bekerja di daerah Kalimantan Timur.

4. Pencapaian Indikator Millenium Development Goals ( MDGs)
Menjadikan kebijakan daerah untuk mewujudkan tercapainya seluruh indicator MDGs dalam RPJMDaerah Tahun 2009-2013.
Oleh karena pencapaian sasaran Indikator Millenium Development Goals ini melibatkan peran pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dlam PP Nomor 38 Tahun 2007dan Kepmenkes Nomor 922 Tahun 2008 tentang pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten/kota, Provinsi dan pusat yang dibuat dalam  nota kesepahaman berupa Rencana Aksi Daerah ( RAD ) percepatan pencapaian indicator MDGs dengan maksud sinkronisasi dan efisiensi serta menghindari overlapping.
Pengaturan tentang peran sector lain dalam pembangunan kesehatan telah tertuang dalam Perda No 20 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi ( SKP ) KKalimantan Timur namun implementasinya masih perlu digerakkan oleh pimpinan pemerintah daerah dan forum kota sehat untuk aktif menggerakanterwujudnya Kota Sehat dengan pendekatan tatanan Wilayah sehat.
Sehingga untuk mencapai hal tersebut maka alokasi anggaran kesehatan paling tidak dapat dipenuhi sesuai dengan perda SKP No. 20 Tahun 2008 maupun UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu inimal 10 % dari dana APBD.
5.Pemenuhan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Dalam Lima Tahun kedepan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertekad memberikan jaminan pelayanankesehatan pada seluruh masyarakat dipuskesmas dan rumah sakit baik untuk rawat jalam maupun rawat inap kelas 3 dengan skeme pembiayaan sharing dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Oleh karena itu pengembangkan pengelolaan sistem penjaminan itu harus secara professional oleh satu badan khusus di kabupaten/kota yang dikelola melalui pembentukan UPTD Jamkesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Alokasi anggaran Departemen Kesehatan umtuk penduduk miskin harus tetap dipertahankan untuk Kalimantan Timur, sehingga dapat diperoleh alokasi sebesar 1.500 perkpita perbulan, sisanya 60 % dibebankan kab/kota, dan 40 % provinsi. Dengan sistim ini maka di samping tidak merepotkan soal kepesertaan juga di mungkinkan pemberian pelayanan oleh sarana pelayanan kesehatan yang ada termasuk swasta dan penjaminan untuk pelayanan kesehatan puskesmas dalamgedg 24 jam sudah terpenuhi.
Perlu adanya regulasi berupa produk hukumyang mengatur penggunaan anggaran pada setiap unit pelayanan Kesehatan, sehingga lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan riel dilapangan. 
4.10      Pelaksanaan Tugas Pembantuan
A. Tugas pembantuan yang diterima
1.    Dasar hukum
Kepmenkes Nomor :   /Menkes/SK/IX/2011 tentang alokasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pelaksanaan program pembangunan kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011
2.    Instansi Pemberi Tugas Bantuan
Kementrian Kesehatan RI
3.    SKPD yang melaksanakan Tugas Pembantuan
a)    Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda
b)    Rumah Sakit Umum Tarakan
c)    Rumah Sakit Umum A. Wahab Syahranie Samarinda
d)    Rumah Sakit Umum Aji Batara Dewa Sakti Samboja
e)    Rumah Sakit Umum Taman Husada Bontang
4.     Program dan Kegiatan
a)      Program Bina Upaya Kesehatan
Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana
b)      Program Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk puskesmas


5.    Sumber dan Jumlah Anggaran
No.
Tahun
Program/kebijakan
Jumlah
Keterangan
1.
2011
Program Bina Upaya Kesehatan
78.000.000.000
Realisasi :
62.570.067.208 (80,22%)
2.
2011
Program Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak

21.730.000.000
Realisasi
10.234.601.024 (47.10%)


Total
99.730.000.000

6.    Permasalahan dan Solusi
a.    Program Bina Upaya Kesehatan Tahun 2011
Keterlambatan penerbitan DIPA oleh kementrian kesehatan baik TP APBN murni maupun APBN tambahan.
b.    Pelaksanaan Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Tahun 2011 :
1)    Keterlambatan penyelesaian dokumen pelaksanaan (DIPA, SK Satker)
2)    Kurang siapnya menejemen petugas kab/kota dalam mengantisipasi perubahan penyaluran anggota BOK yang semula Bansos menjadi TP.


B. Tugas pembantuan yang diberikan (Tidak ada)
Urusan pemerintahan yang ditugas pembantukan kepada Kabupaten/kota dan Desa untuk Provinsi atau Kepala Desa untuk Kabupaten/kota
4.11      Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Adapun lingkup wilayah kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yaitu:
a.    Rumah Sakit                                    : 47 Buah
b.    Puskesmas                          : 214 Buah
c.    Puskesmas Pembantu      : 774 Buah
d.    Posyandu                             : 4717 Buah
e.    Polindes                               : 310 Buah
f.     Poskesdes                           : 494 Buah




Template by:

Free Blog Templates