BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemukiman
Pemukiman
sering disebut perumahan dan atau sebaliknya. Pemukiman berasal dari kata
housing dalam bahasa inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human
settlement yang artinya pemukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah
atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana lingkungannya. Perumahan
menitikberatkan pada fisik atau benda mati, yaitu houses dan land settlement.
Sedangkan pemukiman memberikan kesan tentang pemukiman atau kumpulan pemukim
beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitik
beratkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia
(human). Dengan demikian perumahan dan pemukiman merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakekatnya saling
melengkapi.
2.2 Pengertian
Kumuh
Kumuh
adalah kesan atau gambaran secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang
rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah .dengan kata
lain, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap yang diberikan golongan atas
yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan.
Kumuh
dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula ditempatkan sebagai akibat.
Ditempatkan dimanapun juga, kata kumuh tetap menjurus pada sesuatu hal yang
bersifat negatif. Pemahaman kumuh dapat ditinjau dari :
1. Sebab
Kumuh
Kumuh
adalah kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup dilihat dari: segi fisik,
yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam seperti air dan udara,
dan segi masyarakat/sosial, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh manusia
sendiri seperti kepadatan lalulintas dan sampah.
2. Akibat Kumuh.
Kumuh
adalah akibat perkembangan dari segala gejala-gejala antara lain : kondisi
perumahan yang buruk, penduduk yang terlalu padat, fasilitas lingkungan yang
kurangmemadai, tingkah laku menyimpang, budaya kumuh serta apati dan isolasi.
3.
Kawasan Kumuh
Kawasan
kumuh adalah kawasan dimana rumah dan kondisi hunian masyarakat di kawasan
tersebut sangat buruk. Rumah maupun sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai
dengan standar yang berlaku, baik standar kebutuhan, kepadatan bangunan,
persyaratan rumah sehat, kebutuhan saran air bersih, sanitasi maupun
persyaratan kelengkapan prasarana jalan, ruang terbuka, serta kelengkapan
fasilitas sosial lainnya. Ciri-ciri pemukiman kumuh:
a.
Fasilitas umum yang kondisinya kurang
atau tidak memadai.
b.
Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta
penggunaan ruang-ruangnya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau
miskin.
c.
Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan
volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh
sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan
ekonomi penghuninya.
4.
Pemukiman kumuh
Pemukiman kumuh merupakan
suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas
kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :
a.
sebuah komuniti tunggal, berada di tanah
milik negara, d an karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar.
b.
Satuan komuniti tunggal yang merupakan
bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.
c.
Sebuah satuan komuniti tunggal yang
terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah kelurahan,
dan bukan hunian liar.
Penghuni
pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, warganya mempunyai
mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal
muasal. Dalam masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial
berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.sebagian
besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal
atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informal.
Perumahan
tidak layak huni adalah kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak
memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik,
kesehatan, maupun sosial, dengan kriteria antara lain :
1. Luas lantai perkapita, di kota kurang dari 4
m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2.
2. Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.
3. Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu
yang belum diproses.
4. Jenis lantai tanah.
5. Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk mandi,
cuci, kakus (MCK)
2.3 Perumahan sehat
Rumah
adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang
dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun
1992). Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat
berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta
keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (Komisi WHO
Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001).
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar
fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, listrik,
telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana
mestinya; dan sarana lingkungan yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk
penyelenggaraan serta pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya,
seperti fasilitas taman bermain, olah raga, pendidikan, pertokoan, sarana
perhubungan, keamanan, serta fasilitas umum lainnya.
Perumahan
sehat merupakan konsep dari perumahan sebagai faktor yang dapat meningkatkan
standar kesehatan penghuninya. Konsep tersebut melibatkan pendekatan sosiologis
dan teknis pengelolaan faktor risiko dan berorientasi pada lokasi, bangunan,
kualifikasi, adaptasi, manajemen, penggunaan dan pemeliharaan rumah dan lingkungan
di sekitarnya, serta mencakup unsur apakah rumah tersebut miliki penyediaan air
minum dan sarana yang memadai untuk memasak, mencuci, menyimpan makanan, serta
pembuangan kotoran manusia maupun limbah lainnya (Komisi WHO Mengenai Kesehatan
dan Lingkungan, 2001).
Menurut
American Public Health Association (APHA) rumah dikatakan sehat apabila : (1)
Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti temperatur lebih rendah dari udara di
luar rumah, penerangan yang memadai, ventilasi yang nyaman, dan kebisingan 45-55
dB.A.;(2) Memenuhi kebutuhan kejiwaan; (3) Melindungi penghuninya dari
penularan penyakit menular yaitu memiliki penyediaan air bersih, sarana
pembuangan sampah dan saluran pembuangan air limbah yang saniter dan memenuhi
syarat kesehatan; serta (4) Melindungi penghuninya dari kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan bahaya kebakaran, seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga yang
tidak curam, bahaya kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan
dari ancaman kecelakaan lalu lintas (Sanropie, 1992; Azwar, 1996)
2.4 Persyaratan
Kesehatan Perumahan dan Lingkungan Pemukiman
Kesehatan
perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di
dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni
mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan
lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi
dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan
dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan
kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan
pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena
pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
Faktor – faktor yang
perlu diperhatikan dalam membangun sebuah rumah :
1.
Faktor lingkungan, baik lingkungan
fisik, biologis maupun lingkungan sosial. Maksudnya, membangun sebuah rumah
harus memperhatikan tempat dimana rumah itu didirikan. Di pegunungan ataukah di
tepi pantai, di desa ataukah di kota, di daerah dingin ataukah daerah panas, di
daerah dekat gunung berapi (daerah gempa) atau di daerah bebas gempa, dan
sebagainya. Rumah di daerah pedesaan sudah barang tentu di sesuaikan kondisi
sosial budaya pedesaan misalnya bahannya, bentuknya, menghadapnya, dan lain
sebagainya. Rumah di daerah gempa harus dibuat dengan bahan-bahan yang ringan
namun harus kokoh, rumah di dekat hutan harus dibuat sedemikian rupa sehingga
aman terhadap serangan binatang buas.
2.
Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat
Hal ini dimaksudkan rumah dibangun
berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, untuk itu maka bahan-bahan setempat
yang rumah misalnya dari bambu, kayu atap rumbia dan sebagainya, merupakan
bahan-bahan pokok pembuatan rumah. Perlu dicatat bahwa mendirikan rumah adalah
bukan sekedar berdiri pada saat itu saja, namun diperlukan pemeliharaan
seterusnya. Oleh karena itu, kemampuan pemeliharaan oleh penghuninya perlu
dipertimbangkan.
3. Teknologi
yang dimiliki oleh masyarakat
Dewasa ini teknologi perumahan sudah
begitu maju dan begitu modern. Akan tetapi teknologi modern itu sangat mahal
dan bahkan kadang-kadang tidak dimengerti masyarakat. Rakyat pedesaan
bagaimanapun sederhananya, sudah mempunyai teknologi perumahan sendiri yang di
punyai turun temurun. Dalam rangka penerapan teknologi tepat guna, maka
teknologi yang sudah dipunyai oleh masyarakat tersebut di modifikasi. Segi-segi
yang merugikan kesehatan di kurangi, dan di pertahankan segi-segi yang sudah
positif.
Contoh:
rumah limasan yang terbuat dari dinding dan atapnya dari daun rumbia yang
dihuni oleh orang yang memang kemampuannya sejauh itu, dapat dipertahankan,
hanya kesadaran dan kebiasaan membuat lubang angin (jendela) yang cukup, perlu
ditanamkan kepada mereka. Kebijaksanaan (peraturan) pemerintah yang menyangkut
tata guna tanah. Untuk hal ini, bagi perumahan masyarakat pedesaan belum
merupakan problem, namun di kota sudah menjadi masalah yang besar.
Persyaratan
kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai
berikut :
1.
Lokasi
a.
Tidak terletak pada daerah rawan bencana
alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami,
daerah gempa, dan sebagainya;
b.
Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.
Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan
2.
Kualitas udara
Kualitas
udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan
memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH3secara biologis tidak
terdeteksi;
b.
Debu dengan diameter kurang dari 10 g
maksimum 150 g/m3;
b.
Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
c.
Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari
3.
Kebisingan dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum
55 dB.A;
b.
Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik
4.
Kualitas tanah di daerah perumahan dan
pemukiman
a.
Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300
mg/kg
b.
Kandungan Arsenik (As) total maksimum
100 mg/kg
b.
Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
c.
Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1
mg/kg
5.
Prasarana dan sarana lingkungan
a.
Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b.
Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
b.
Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, onstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata;
c.
Tersedia cukup air bersih sepanjang
waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
d.
Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah
rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
e.
Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
f.
Memiliki akses terhadap sarana pelayanan
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,
kesenian, dan lain sebagainya;
g.
Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan penghuninya;
h.
Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus
menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan
6.
Vektor penyakit
a.
Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b.
Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7.
Penghijauan
Pepohonan
untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi
untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam
0 komentar:
Posting Komentar